Minggu, 28 Maret 2010

Satpol PP Kota Semarang Razia Tempat Hiburan Malam

Satuan petugas Polisi Pamong Praja Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/3), merazia tempat hiburan malam dan minuman keras. Razia dilakukan agar perayaan Hari Raya Nyepi, Selasa (16/3) hari ini, berjalan aman dan berlangsung dengan khidmat.

Razia dilakukan di beberapa tempat hiburan malam dan cafe yang menjual minuman keras dan tempat mabuk-mabukan. Di Jalan Imam Bonjol, Semarang, petugas menyita peralatan musik dan menemukan minuman keras jenis cong yang tengah dikonsumsi pengunjung.

Petugas juga menemukan ratusan botol minuman keras jenis Vodka dan Mansion di sebuah warung remang-remang di Jalan Kusumawardani. Ratusan botol minuman keras ini kemudian disita, penjualnya didata dan dicatat oleh petugas.

Selain merazia minuman keras, petugas juga merazia sejumlah pekerja seks komersial yang masih beroperasi meski menjelang perayaan Hari Raya Nyepi. Dalam razia tersebut sempat terjadi aksi kejar-kejaran. Pekerja seks berusaha melarikan diri saat hendak digiring petugas.

Memiskinkan Petani Miskin

Harga pupuk menjadi perhatian kembali ketika Menteri Pertanian Anton Apriyantono di Karawang, Jawa Barat, menyatakan, akan menaikkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi. Pada 1 Januari 2007 harganya akan naik sebesar 50 persen, kendati kemudian Menteri Pertanian memeperbaiki pernyataannya.
Harga pupuk tidak naik namun sedang digodok upaya untuk menekan harga pupuk, dan memberikan keringanan terhadap petani. Keuntungan produsen tidak perlu terlalu besar. Untungnya secukupnya tetapi, juga tidak merugikan produsen pupuk.
Dari waktu ke waktu petani selalu menjadi sasaran kebijakan yang merugikan mereka. Pemberdayaan petani yang menjadi tugas pemerintah tidak dijalankan sebagaimana mestinya untuk mengangkat standar hidup petani yang kebanyakan miskin. Pemerintah lebih memperhatikan kepentingan produksi pendukung pertanian seperti produsen pupuk, produsen alat-alat pertanian, pestisida, benih dan lain-lain.
Produsen dan mereka yang bekerja di sektor industri pendukung pertanian lebih makmur daripada petaninya sendiri. Kemakmuran mereka mengalir juga ke para pejabat terkait.
Pemerintah juga lebih suka menggunakan jalan pintas untuk pemenuhan kebutuhan pangan dengan mengimpor beras, daripada berupaya keras meningkatkan produksi pangan dalam negeri. Impor beras apapun alasannya selalu akan merugikan petani, di pihak lain importir dan penyalur beras impor tersebut yang diuntungkan.
Uang bermiliar-miliar mengalir ke kantong mereka dan para pejabat yang menerima imbas rente dari proses impor ini. Dalam kunjungan ke Maros, Sulawesi Selatan (25 November 2006), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mendapat kritik tajam dari para petani perihal kenaikan harga pupuk dan stagnannya harga gabah. Mereka juga mengeluh tentang makin buruknya nasib petani.
Dalam pertemuan dengan petani Maros ini, Presiden berjanji, jika harga pupuk naik, harga gabah juga naik. Masalahnya bukan apakah harga pupuk berbanding lurus dengan harga gabah. Masalahnya adalah dengan pupuk gratispun kesejahteraan petani tidak akan bergerak lebih baik. Harga gabah yang tinggi juga akan memukul balik petani dan penduduk miskin lainnya.
Harga produk-produk pertanian terutama gabah yang rendah, tingkat produktivitas yang rendah, rata-rata lahan petani yang sempit, meningkatnya biaya produksi menyebabkan pendapatan petani di bawah upah minimum regional (UMR). Artinya, dibandingkan dengan para pekerja industri rata-rata pendapatan petani masih lebih rendah.
Indonesia dikenal sebagai negara agraris, lebih dari 60 persen penduduknya hidup dari pertanian. Menurut Bank Dunia, 41 juta orang Indonesia bekerja di sektor pertanian, sehingga yang hidup dari sektor ini bisa mencapai 120 juta orang. Dengan demikian, bisa dikatakan 120 juta atau 60 persen penduduk Indonesia hidup di bawah hidup layak (jika upah minimum regional bisa dijadikan indikator hidup layak).

Kekurangan Pangan Dalam pengarahannya di Bogor dalam acara Dewan Ketahanan Pangan pekan lalu, Presiden Yudhoyono menyatakan, sangatlah ironis jika Indonesia yang sudah merdeka selama 60 tahun lebih, tetapi hingga kini sebagian petani kecil dan para buruh tani masih miskin dan kelaparan.

Lebih ironis lagi, jika kekurangan pangan itu masih terjadi di kalangan buruh (tani) dan para petani yang justru pekerjaannya sehari-hari adalah bercocok tanam dan menanam padi.
Itu karena memang penghasilannya masih sangat kecil. Namun, Presiden tidak memberi jalan keluar yang kompeherensif. Revitalisasi Pertanian yang dicanangkan Presiden tahun lalu belum memberi dampak apapun bagi perbaikan hidup petani.
Dengan produktivitas yang rendah tersebut, maka kontribusi pertanian dalam Pendapatan Domestik Bruto (PDB) kecil. Dengan demikian, APBN harus digunakan untuk redistribusi pendapatan. Sektor pertanian yang kecil kontribusinya, mendapat subsidi dari sektor lain.
Dibandingkan antara input dan output di sektor pertanian, ternyata nilai tambah yang diterima petani dibandingkan dengan investasi dan modal kerja dibading produksi, tidak memberi hasil signifikan, cenderung merugi. Hal ini terjadi antara lain karena perlakuan produk industri mengacu pada pasar, sementara produk pertanian ditentutan dalam tata niaga yang harganya sudah ditentukan.
Harga produk pertanian bergerak naik dengan lamban namun harga produk industri bergerak cepat. Sepuluh tahun lalu misalnya, 5 kilogram beras bisa ditukar dengan alroji buatan Swiss, namun kini mungkin dibutuhkan 50 kilogram beras.
Solusi dari masalah ini adalah bagaimana menjadikan produk pertanian memperoleh nilai tambah. Di Indonesia, dengan sistem atau pola pertanian subsisten dan berskala kecil maka konsolidasi lahan dan orang (corporate farming) menjadi program yang utama. Revitalisasi pertanian harus dijalankan secara komprehensif, termasuk program redistribusi tanah untuk dikelola koperasi-koperasi petani dan intensifikasi pertanian kota.

Bantuan Untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional, maka para petani bahan pangan, dibantu pemerintah dan organisasi-organisasi non pemerintah, diberi tugas untuk memenuhinya (swasembada pangan), jika perlu produksinya dilebihkan untuk ekspor. Dengan tugas yang berat ini para petani diberi insentif dan fasilitas khusus, seperti bebas biaya pendidikan bagi anak-anak mereka, alat-alat pertanian gratis, lumbung desa, pupuk, pestisida yang murah dan sebagainya. Koperasi-koperasi petani diberi saham di pabrik-pabrik pupuk dan pestisida milik negara.

Pada saat yang bersamaan, holtikultura harus dikembangkan agar pasar nasional tidak diserbu produk-produk Thailand, Vietnam, Malaysia yang lahannya lebih sempit dari lahan kita. Departemen Pertanian juga harus mengintentarisasi produk-produk pertanian yang memiliki nilai tambah yang tinggi seperti minyak nilam, kastor oil, jarak kepyar dan lain-lain yang memiliki nilai ekspor. Gandum tropis yang sudah berhasil ujicobanya juga selayaknya dikembangkan agar tidak tergantung impor gandum.
Untuk menciptakan petani Indonesia yang sejahtera, diperlukan peran berbagai pihak. Salah satunya yang sangat relevan adalah peran Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI). Selama ini HKTI tidak menunjukkan peran yang luar biasa dalam kesejahteraan petani. Hal itu karena, HKTI lebih banyak dijadikan portofolio politik oleh orang-orang yang beraktivitas di bidang politik. Demikian juga partai politik yang hanya pandai menyusun retorika untuk kaum petani, tetapi tidak pandai mewujudkan retorika tersebut di kalangan petani.

Mafia Perdagangan Anak Tumbuh Subur di Indonesia

Direktur Eksekutif Independent Schools Careers Organisation (ISCO) Foundation Ramida HF Siringorongo mengatakan, pemerintah seharusnya membongkar jaringan mafia perdagangan anak yang kini terus berkembang di hampir seluruh Indonesia seperti halnya membongkar secara besar-besaran jaringan mafia narkoba.
Dengan demikian, kata dia, berkembangnya anak-anak jalanan yang sengaja dikoordinasi oleh beberapa orang mafia untuk mengemis di lampu merah dan di warung-warung, mengamen dan melakukan bentuk kekerasan anak lainnya bisa diminamilisir, tidak terus bertambah setiap harinya.
Mantan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Giwo Rubiyanto memperkirakan jumlah anak-anak jalanan di Jakarta semakin banyak, terutama pada saat sebelum pemilu maupun pasca pemilu. Berdasarkan data KPAI anak jalanan di Jakarta pada 2005 mencapai 30.000 orang dan diperkirakan jumlah tersebut kini mengalami kenaikan hingga 30 persen, bahkan kemungkinan bisa lebih.
Data nasional jumlah anak terlantar mencapai 3,3 juta lebih dan balita terlantar diperkirakan mencapai lebih dari 1,1 juta anak. Sedangkan jumlah rumah singgah yang ada di Jakarta diperkirakan mencapai 70 buah, namun banyak yang tidak beroperasi karena kelangkaan dana.
Sementara itu, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Meutia Hatta Swasono mengungkapkan dari bidang perlindungan anak, terdapat beberapa keberhasilan. Diterbitkannya berbagai kebijakan, program dan advokasi yang dilandasi oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlidnungan Saksi dan Korban, dan pemidanaan terhadap pornografi anak dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta pemberian akte gratis melalui Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Di pihak lain, kami tetap mendorong diberikannya perhatian untuk merevisi berbagai UU dan Peraturan Daerah yang tidak konsisten dan bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan dengan upaya peningkatan kualitas hiudp anak.
Survei BPS dan KNPP tahun 2006 mencatat bahwa 3,02 persen anak pernah mengalami kekerasan, yang berarti 3-4 anak dari 100 anak. KNPP telah menyusun Program Aksi Penghapusan Kekerasan terhadap Anak meliputi pencegahan, pemulihan, perlindungan, pengakuan hukum dan reintegrasi kepada keluarga.
Pengembangan hotline TESA (Telpon Sahabat Anak) dengan nomor 129 untuk pelaporan (pengaduan oleh anak) dan konseling (curhat) terdapat di Banda Aceh, DKI, Semarang, Surakarta, Yogyakarta, Surabaya, Sidoarjo, Pontianak, Makasar, dan Gorontalo. Penelpon dirujuk ke mitra-mitra pelayanan terpadu untuk mendapatkan perlindungan.
Kota Layak Anak (KLA) telah dilakukan di 20 kabupaten/kota. Advokasi dan sosialisasi dilakukan berlandaskan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan No.2 Tahun 2009 tentang kebijakan Kota Layak Anak dan Peraturan Menteri Negara Pemberdayan Perempuan Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pedoman Penilaian Kabupaten/ Kota Layak Anak. Saat ini Kota Jambi, Kutai Kertanegara, Solo, Sidoarjo, dan Gorontalo dinilai berhasil sebagai KLA.
Salah satu hak paling mendasar dari warga negara adalah memiliki identitas dan legalitas kependudukan. Oleh karena itu, pencatatan kelahiran bagi setiap anak Indonesia terus diprioritaskan dan KNPP telah melakukan sosialisasi tentang pentingnya akte kelahiran, saat ini telah ada 219 kebupaten dan kota yang membebaskan biaya akta dan telah diberikan penghargaan oleh Bapak Presiden kepada 162 bupati dan walikota.
Mengenai Anak Bermasalah Hukum (ABH), menurut data dari Direktorat Jendral Pemasyarakatan, Departemen Hukum dan HAM, hingga bulan Maret 2008, terdapat 4.301 anak yang terdiri dari 3.999 orang anak laki-laki dan 302 orang anak perempuan.
Bagi ABH ini, KNPP telah memfasilitasi 60 persen dari 16 Lapas Anak di seluruh Indonesia dengan sarana Olahraga, peralatan musik, sarana pendidikan, seragam sekolah dan TV, juga pelatihan bagi petugas Lapas. Tersedianya ruang sidang anak di beberapa pengadilan dan peresmian ruang sidang anak, dan ruang tunggu anak di PN Jakarta Barat kiranya dapat menjadi motivasi Pengadilan Negeri lainnya untuk segera megikuti pola ini, yang sesuai dengan roh UU Perlindungan Anak.
Di ruang tunggu PN Jakarta Barat, KNPP turut melengkapiya dengan buku bacaan anak. Di perpustakaan, KNPP juga melengkapinya dengan buku pedoman jejaring penanganan hukum anak bermasalah hukum dengan ditetapkannya prinsip restorative justice.
Sejak tahun 2004 telah dilakukan Program Pemimpin Muda Indonesia. Saat ini terdapat 15 orang remaja di bawah usia 18 tahun sebagai Pemimpin Muda Indonesia yang melakukan sosialisasi tentang kualitas hidup anak melalui berbagai kegiatan yang bervariasi dan berhasil.

BAB III. Wawasan Nusantara (Asas, Arah Pandang, Kedudukan, Fungsi dan Tujuan, Tantangan Implementasi)

Asas Wawasan Nusantara
Adapun rincian dari asas tersebut berupa :
a. Kepentingan yang sama
b. Keadilan
c. Kejujuran
d. Solidaritas
e. Kerjasama dan Koordinasi
f. Kesetiaan terhadap kesepakatan bersama menjadi bangsa Indonesia.
Arah Pandang
Arah pandang dapat dilihat dari dua asperk yaitu:
a. Arah pandang ke Dalam
Arah pandang ke dalam bertujuan menjamin perwujudan persatuan dan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional, baik aspek alamiah maupun aspek social.
b. Arah Pandang ke Luar
Arah pandang ke luar ditujukan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia yang seba berubah maupun dalam kehidupan dalam negeri dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaiaan abadi dan keadilan social, serta kerjasama dan saling hormat-menghormati.
Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan
Kedudukan
a. Wawasan Nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia yang di yakini kebenarannya.
b. Wawasan Nusantara dalam Paradigma nasional dapat dilihat sebagai berikut :
1. Pancasila sebagi falsafah, ideology bangsa dan dasar Negara yang berkedudukan sebagai landasan idiil.
2. Undang-undang Dasar 1945 sebagai landasan Konstitusional.
3. Wawasan Nusantara sebagai landasan visional
4. Ketahanan Nasional sebagai Landasan konsepsional
5. GBHN sebagai politik dan strategi nasional yang berkedudukan sebagai landasan operasional.
Fungsi
Wawasan Nusantar Berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rrambu-rambu dalam menentukan kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara negara dari tingkat pusat hingga tingkat daerah.
Tujuan
Wawasan nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional diatas kepentingan individu maupun golongan.

Sebagai visi dan cara pandang nasional Indonesia, wawasan nusantara harus dijadikan arahan, pedoman, acuan, dan tuntutan bagi setiap individu bangsa Indonesia dalam membangun dan memelihara tuntutan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Wawasan Nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi, dan menangani setiap permasalahan yang menyangkut kehidupan berbangsa dan bernegara.
Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara meliputi bidang-bidang sebagai berikut:
1. Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim penyelenggaraan Negara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut nampak dalam wujud pemerintahan yang kuat, aspiratif dan terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan rakyat.
2. Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata.
3. Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan social budaya akan menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui,menerima, dan dan menghormati segala bentuk perbedaan atau kebhinnekaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia pencipta.
4. Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan Hankam akan menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa yang lebih lanjutkan membentuk sikap bela negara pada setiap warga Negara Indonesia.
Dalam setiap pembinaan seluruh aspek kehidupan nasional, Wawasan nusantara harus menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi setiap strata di seluruh wilayah nusantara.
Wawasan nusantara merupakan cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri sendiri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara, untuk mencapai tujuan nasional. Nilai-nilai pancasila mewarnai konsep Wawasan Nusantara sebagai wawasan nasional. Nilai-nilai luhur yang terkandung dalam pancasila sebagai falsafah hidup bangsa memberikan karekteristik yang berbeda bagi konsep wawasan nusantara yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. Hakikat dari wawasan Nusantara adalah menjaga keutuhan nusantara, dengan memandang secara utuh dan menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Wawasan nusantara memiliki asas kepentingan bersama, keadilan, kejujuran, solidaritas,. Kerjasam, dan kesetiaan terhadap kesepakatan. Wawasan Nusantara juga memiliki arah pandang Kedalam dan Keluar yang bertujuan untuk menjamin perwujudan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Wawasan Nusantara berkedudukan sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia. Wawasan nusantara dalam paradigma nasional memiliki kedudukan yang setara dengan pancasila, UUD 1945, Ketahanan Nasional, dan GBHN dengan menjalankan fungsi yang berbeda.Wawasan Nusantara berfungsi sebagai acuan, pedoman, dan dorongan kebijaksanaan yang menentukan kehidupan berbangsa dan bernegara. Sasaran Implementasi wawasan nusantara meliputi bidang politik, Hankam, Ekonomi dan Sosial Budaya. Semua sasaran ini bertujuan menciptakan kehidupan berbangsa dan masyarakat Indonesia yang setara dan seimbang sehingga tujuan pembangunan nasional dapat tercapai.

BAB II. Wawasan Nusantara (Landasan, Unsur-unsur Dasar, Hakekat Wawasan Nusantara)

LANDASAN WAWASAN NUSANTARA
Wawasan nasional dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianut oleh negara yang bersangkutan.
1. Paham-paham kekuasaan
a. Machiavelli (abad XVII)
Dengan judul bukunya “The Prince” dikatakan sebuah negara itu akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil:
1. Dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan segala cara dihalalkan.
2. Untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (clavicle etempera) adalah sah.
3. Dalam dunia politik, yang kuat pasti dapat bertahan dan menang.
b. Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
Perang di masa depan merupakan perang total, yaitu perang yang mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional. Napoleon berpendapat kekuatan politik harus didampingi dengan kekuatan logistik dan ekonomi, yang didukung oleh sosial budaya berupa ilmu pengetahuan dan teknologi.
c. Jendral Clausewitz (abad XVII)
Jendral Clausewitz sempat di usir pasukan Napoleon hingga sampai Rusia dan akhirnya dia bergabung dengan tentara kekaisaran Rusia. Dia menulis sebuah buku tentang perang yang berjudul “Vom Kriegen” (tentang perang). Menurut dia perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain.
d. Fuerback dan Hegel (abad XVII)
Paham materialisme Fuerback dan teori sintesis Hegel menimbulkan aliran kapitalisme dan komunisme. Pada waktu itu berkembang paham perdagangan bebas (merchantilism). Menurut mereka ukuran keberhasilan ekonomi suatu negara adalah seberapa besar surplus ekonominya, terutama diukur dengan seberapa banyak emas yang dimiliki oleh negara itu.
1. Lenin (abad XIX)
Memodifikasi teori Clausewitz dan teori ini diikuti oleh Mao Zhe Dong yaitu perang adalah kelanjutan politik dengan cara kekerasan. Perang bahkan pertumpahan darah/ revolusi di negara lain di seluruh dunia adalah sah, yaitu dalam rangka mengomuniskan bangsa di dunia.

2. Lucian W. Pye dan Sidney
Tahun 1972 dalam bukunya Political Cultural dan Political Development dinyatakan bahwa kemantapan suatu sistem politik hanya dapat dicapai apabila berakar pada kebudayaan politik bangsa yang bersangkutan. Kebudayaan politik akan menjadi pandangan baku dalam melihat kesejarahan sebagai satu kesatuan budaya.
2. Teori-teori geopolitik (ilmu bumi politik)
Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi. Teori ini banyak dikemukakan oleh para sarjana seperti :
a. Federich Ratzel
1. Pertumbuhan negara dapat dianalogikan (disamakan/mirip) dengan pertumbuhan organisme (makhluk hidup) yang memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
2. Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan.
3. Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam.
4. Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam.
Apabila ruang hidup negara (wilayah) sudah tidak mencukupi, maka dapat diperluas dengan mengubah batas negara balk secara damai maupun dengan kekerasan/perang. Ajaran Ratzel menimbulkan dua aliran :
- menitik beratkan kekuatan darat
- menitik beratkan kekuatan laut
Ada kaitan antara struktur politik/kekuatan politik dengan geografi di satu pihak, dengan tuntutan perkembangan atau pertumbuhan negara yang dianalogikan dengan organisme (kehidupan biologi) di lain pihak.
b. Rudolf Kjellen
1. Negara sebagai satuan biologi, suatu organisme hidup. Untuk mencapai tujuan negara, hanya dimungkinkan dengan jalan memperoleh ruang (wilayah) yang cukup luas agar memungkinkan pengembangan secara bebas kemampuan dan kekuatan rakyatnya.
2. Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang: geopolitik, ekonomi politik, demopolitik, sosialpolitik dan kratopolitik.
3. Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar, tetapi harus mampu swasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasional.

c. Karl Haushofer
Pandangan Karl Haushofer ini berkembang di Jerman di bawah kekuasan Adolf Hitler, juga dikembangkan ke Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme. Pokok-pokok teori Haushofer ini pada dasarnya menganut teori Kjellen, yaitu sebagai berikut :
1. Kekuasan imperium daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasan imperium maritim untuk menguasai pengawasan di laut.
2. Negara besar didunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika, dan Asia barat (Jerman dan Italia) serta Jepang di Asia timur raya. Geopolitik adalah doktrin negara yang menitik beratkan pada soal strategi perbatasan. Geopolitik adalah landasan bagi tindakan politik dalam perjuangan kelangsungan hidup untuk mendapatkan ruang hidup (wilayah)
3. d. Sir Halford Mackinder (konsep wawasan benua)
Teori ahli Geopolitik ini menganut “konsep kekuatan”. la mencetuskan wawasan benua yaitu konsep kekuatan di darat. Ajarannya menyatakan ; barang siapa dapat mengusai “daerah jantung”, yaitu Eropa dan Asia, akan dapat menguasai “pulau dunia” yaitu Eropa, Asia, Afrika dan akhirnya dapat mengusai dunia.
1. e. Sir Walter Raleigh dan Alferd Thyer Mahan (konsep wawasan bahari)
Barang siapa menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai “kekayaan dunia” sehinga pada akhirnya menguasai dunia.
1. f. W.Mitchel, A.Seversky, Giulio Douhet, J.F.C.Fuller (konsep wawasandirgantara)
Kekuatan di udara justru yang paling menentukan. Kekuatan di udara mempunyai daya tangkis terhadap ancaman dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran di kandang lawan itu sendiri agar tidak mampu lagi bergerak menyerang.
g. Nicholas J. Spykman
Teori daerah batas (rimland) yaitu teori wawasan kombinasi, yang menggabungkan kekuatan darat, laut, udara dan dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan keperluan dan kondisi suatu negara.



Unsur-unsur Wawasan Nusantara.
1. Wadah
a. Wujud Wilayah
Batas ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh perairan. Oleh karena itu Nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan didalamnya.
Setelah bernegara dalam negara kesatuan Republik Indonesia, bangsa indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagi kegiatn kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik. Sementara itu, wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah lembaga dalam wujud infrastruktur politik.
Letak geografis negara berada di posisi dunia antara dua samudra, yaitu Samudra Pasifik dan Samudra Hindia, dan antara dua benua, yaitu banua Asia dan benua Australia. Perwujudan wilayah Nusantara ini menyatu dalam kesatuan poliyik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan.
b. Tata Inti Organisasi
Bagi Indonesia, tata inti organisasi negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara kekuasaaan pemerintah, sistem pemerintahan, dan sistem perwakilan. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Kedaulatan di tangan rakyat yang dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Sistem pemerintahan, menganut sistem presidensial. Presiden memegang kekuasaan bersadarkan UUD 1945. Indonesia adalah Negara hukum ( Rechtsstaat ) bukan Negara kekuasaan ( Machtsstaat ).
c. Tata Kelengkapan Organisasi
Wujud tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan dan organisasi masyarakat, kalangan pers seluruh aparatur negara. Yang dapat diwujudkan demokrasi yang secara konstitusional berdasarkan UUD 1945 dan secara ideal berdasarkan dasar filsafat pancasila.

2. Isi Wawasan Nusantara
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat pada pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas, bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional. Isi menyangkut dua hal yang essensial, yaitu:
a. Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
b. Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
Isi wawasan nusantara tercemin dalam perspektif kehidupan manusia Indonesia meliputi :
a. Cita-cita bangsa Indonesia tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan :
1) Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
2) Rakyat Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yang bebas.
3) Pemerintahan Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
b. Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal, utuh menyeluruh meliputi :
1. Satu kesatuan wilayah nusantara yang mencakup daratan perairan dan dirgantara secara terpadu.
2. Satu kesatuan politik, dalam arti satu UUD dan politik pelaksanaannya serta satu ideologi dan identitas nasional.
3. Satu kesatuan sosial-budaya, dalam arti satu perwujudan masyarakat Indonesia atas dasar “Bhinneka Tunggal Ika”, satu tertib sosial dan satu tertib hukum.
4. Satu kesatuan ekonomi dengan berdasarkan atas asas usaha bersama dan asas kekeluargaan dalam satu sistem ekonomi kerakyatan.
5. Satu kesatuan pertahanan dan keamanan dalam satu system terpadu, yaitu sistem pertahanan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata).
6. Satu kesatuan kebijakan nasional dalam arti pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang mencakup aspek kehidupan nasional.

3. Tata Laku Wawasan Nusantara Mencakup Dua Segi, Batiniah dan Lahiriah
Tata laku merupakan dasar interaksi antara wadah dengan isi, yang terdiri dari tata laku tata laku batiniah dan lahiriah. Tata laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa indonesia, sedang tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan , perbuatan, dan perilaku dari bangsa Indonesia. Tata laku lahiriah merupakan kekuatan yang utuh, dalam arti kemanunggalan. Meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian.
Kedua hal tersebut akan mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsa indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta kepada bangga dan tanah air sehingga menimbulkan nasionalisme yang tinggi dalm segala aspek kehidupan nasional.

BAB V. Wawasan Nusantara (Pengertian, Latar Belakang, Filosofis, Implementasi Wawasan Nusantara)

WAWASAN NUSANTARA
Pengertian Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (melalui interaksi dan interrelasi ) dan dalam pembangunannya di lingkungan nasional ( temasuk local dan propinsional), regional, serta global.
Atau Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungan sekitarnya berdasarkan ide nasionalnya yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945 (Undang-Undang Dasar 1945) yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat, bermartabat serta menjiawai tata hidup dalam mencapai tujuan perjuangan nasional.
Wawasan Nusantara telah diterima dan disahkan sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang termaktub / tercantum dalam dasar-dasar berikut ini :
- Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tanggal 22 maret 1973
- TAP MPR Nomor IV/MPR/1978 tanggal 22 maret 1978 tentang GBHN
- TAP MPR nomor II/MPR/1983 tanggal 12 Maret 1983
Latar Belakang Filosofis Wawasam Nusantara
1. Pemikiran Berdasarkan Falsafah Pancasila
Berdasarkan falsafah pancasila, manuisia Indonesia adalah mahluk ciptaan tuhan yang mempunyai naluri, ahlak,daya pikir, dan sadar akan keberadaanya yang serba terhubung dengan sesamanya, lingkunganya dan alam semesta,dan penciptanya.
Berdasarkan kesadaran yang di pengaruhi oleh lingkungnya, manusia Indonesia memiliki inovasi. Nilai – nilai Pancasila juga tercakup dalam penggalian dan pengembangan wawasan nasional, sebagai berikut :
1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradap
3. Sila Persatuan Indonesia
2. Pemikiran Berdasarkan Aspek Kewilayahan Nusantara
Geografi adalah wilayah yang tersedia dan terbentuk secara alamiah oleh alam nyata. Kondisi objektif geografis sebagai modal dalam pembentukan suatu Negara merupakn suatu ruang gerak hidup suatu bangsa yang didalamnya terdapat sumber kekayaan alam dan penduduk yang mempengaruhi pengambilan keputusan / kebijakan politik Negara tersebut.
Wilayah Indonesia pada saat proklamasi kemerdekaan RI 17 agustus 1945 masih mengikuti territoriale Zee En Maritieme Kringe Ordonantie 1939, dimana lebar laut wilayah Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah dari masing-masing pantai pulau Indonesia. Penetapan lebar wilayah laut 3 mil tersebut tidak menjamin kesatuan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini lebih terasa lagi bila dihadapkan pada pergolakan- pergolakan dalam Negeri pada saat itu.
Deklarasi ini menyatakan bahwa bentuk geografis Indonesia adalah Negara kepulauan yang terdiri atas ribuan pulau besar dan kecil dengan sifat dan corak tersendiri. Untuk mengukuhkan asas Negara kepulauan ini, ditetapkanlah Undang-undang Nomor : 4/Prp tahun 1960 tentang Perairan Indonesia.
Maka sejak itu berubalah luas wilayah dari + 2 juta km2 menjadi + 5 Juta Km2, di mana + 69% wilayahnya terdiri dari laut/perairan. Karena itu, tidaklah mustahil bila Negara Indonesia dikenal sebagai Negara kepulauan (Negara maritim). Sedangkan yang 35% lagi adalah daratan yang terdiri dari 17.508 buah kepulauan yang antara lain berupa 5 (buah) pulau besar, yakni Sumatera, Kalimantan, Jawa, Sulawesi, dan Irian Jaya (Papua) dan + 11.808 pulau-pulau kecil yang belum diberi (ada) namanya. Luas daratan dari seluruh pulau-pulau tersebut adalah + 2.028.087 km2, dengan panjang pantai + 81.000 km
Indonesia meratifikasi UNCLOS 1982 tersebut melalui undang-undang nomor 17 tahun 1985 pada tanggal 31 Desember 1985. Sejak tanggal 16 November 1993 UNCLOS 1982 telah diratifikasi oleh 60 negara dan menjadi hokum positif sejak 16 November 1994.
Kondisi dan konstelasi geografi Indonesia mengandung beraneka ragam kekayaan alam baik yang berada di dalam maupun diatas permukaan bumi, potensi di ruang udara dan ruang antariksa, dan jumlah penduduk yang besar yang terdiri dari berbagai suku yang memiliki budaya, tradisi, serta pola kehidupan yang beraneka ragam.
Dengan kata lain, setiap perumus kebijaksanaan nasional harus memiliki wawasan kewilayahan atau ruang hidup bangsa yang diatur oleh politik ketatanegaraan.
3. Pemikiran Berdasarkan Aspek Sosial Budaya
Budata atau kebudayaan dalam arti etimologid adalah segala sesuatu yang dihasilkan oleh kekuatan budi manusia. Karena manusia tidak hanya bekerja dengan kekuatan budinya, melainkan juga dengan perasaan, imajinasi, dan kehendaknya, menjadi lebih lengkap jika kebudayaannya diungkap sebagai cita, rasa, dan karsa (budi, perasaan, dan kehendak).
Masyarakat Indonesia sejak awal terbentuk dengan cirri kebudayaan yang sangat beragam yang mumcul karena pengaruh ruang hidup berupa kepulauan di mana ciri alamiah tiap-tiap pulau berbeda-beda.
Implementasi dan Tantangan Wawasan Nusantara
Implementasi atau penerapan wawasan nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yangsenantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi atau kelompok. Dengan kata lain, wawasan nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka menghadapi berbagai masalah menyangkut kehidupan bermayarakat, berbangsa dan bernegara. Implementasi wawasan nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh sebagai berikut:

1.Wawasan Nusantara sebagai Pancaran Falsafah Pancasila

Falsafah Pancasila diyakini sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan aspirasinya. Keyakinan ini dibuktikan dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak awal proses pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai sekarang. Dengan demikian wawasan nusantara menjadi pedoman bagi upaya mewujudkan kesatuan aspek kehidupan nasional untuk menjamin kesatuan, persatuan dan keutuhan bangsa, serta upaya untuk mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia.
2.Wawasan Nusantara dalam Pembangunan Nasional
A.Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik
Bangsa Indonesia bersama bangsa-bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi melalui politik luar negeri yang bebas aktif. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut tampak dalam wujud pemerintahan yang kuat aspiratif dan terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat.
B.Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Ekonomi
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata.
Di samping itu, implementasi wawasan nusantara mencerminkan tanggung jawab pengelolaa sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antar daerah secara timbal balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri.
1) Kekayaan di wilayah nusantara, baik potensial maupun efektif, adalah modal dan milik bersama bangsa untuk memenuhi kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia secara merata.
2) Tingkat perkembangan ekonomi harus seimbang dan serasi di seluruh daerah tanpa mengabaikan ciri khas yang memiliki daerah masing-masing.
3) Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah nusantara diselenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas kekeluargaan dalam sistem ekonomi kerakyatan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
c. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial Budaya
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan sosial budaya akan menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia Tuhan. Implementasi ini juga akan menciptakan kehidupan masyarakat dan bangsa yang rukun dan bersatu tanpa membedakan suku, asal usul daerah, agama, atau kepercayaan,serta golongan berdasarkan status sosialnya. Budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu kesatuan dengan corak ragam budaya yang menggambarkan kekayaan budaya bangsa. Budaya Indonesia tidak menolak nilai-nilai budaya asing asalkan tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa sendiri dan hasilnya dapat dinikmati.
d. Perwujudan Kepulauan Nusantara Sebagai Satu Kesatuan Pertahanan dan keamanan
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan pertahanan dan keamanan akan menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa, yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela negara pada tiap warga negara Indonesia. Kesadaran dan sikap cinta tanah air dan bangsa serta bela negara ini menjadi modal utama yang akan mengerakkan partisipasi setiap warga negara indonesia dalam menghadapi setiap bentuk ancaman antara lain :
1) Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakikatnya adalah ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
2) Tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.
3. Penerapan Wawasan Nusantara
a. Salah satu manfaat paling nyata dari penerapan wawasan nusantara. Khususnya di bidang wilayah. Adalah diterimanya konsepsi nusantara di forum internasional. Sehingga terjaminlah integritas wilayah territorial Indonesia. Laut nusantara yang semula dianggap “laut bebas” menjadi bagian integral dari wilayah Indonesia.
b. Pertambahan luas wilayah sebagai ruang lingkup tersebut menghasilkan sumber daya alam yang mencakup besar untuk kesejahteraan bangsa Indonesia.
c. Pertambahan luas wilayah tersebut dapat diterima oleh dunia internasional terutama negara tetangga yang dinyatakan dengan persetujuan yang dicapai.
d. Penerapan wawasan nusantara dalam pembangunan negara di berbagai bidang tampak pada berbagai proyek pembangunan sarana dan prasarana ekonomi, komunikasi dan transportasi.
e. Penerapan di bidang sosial dan budaya terlihat pada kebijakan untuk menjadikan bangsa Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika tetap merasa sebangsa, setanah air, senasib sepenanggungan dengan asas pancasila.
f. Penerapan wawasan nusantara di bidang pertahanan keamanan terlihat pada kesiapsiagaan dan kewaspadaan seluruh rakyat melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta untuk menghadapi berbagai ancaman bangsa dan Negara.
Dewasa ini kita menyaksikan bahwa kehidupan individu dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sedang mengalami perubahan. Dan kita juga menyadari bahwa faktor utama yang mendorong terjadinya proses perubahan tersebut adalah nilai-nilai kehidupan baru yang di bawa oleh negara maju dengan kekuatan penetrasi globalnya. Apabila kita menengok sejarah kehidupan manusia dan alam semesta, perubahan dalam kehidupan itu adalah suatu hal yang wajar, alamiah.
Dalam dunia ini, yang abadi dan kekal itu adalah perubahan. Berkaitan dengan wawasan nusantara yang syarat dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia dan di bentuk dalam proses panjang sejarah perjuangan bangsa, apakah wawasan bangsa Indonesia tentang persatuan dan kesatuan itu akan terhanyut tanpa bekas atau akan tetap kokoh dan mampu bertahan dalam terpaan nilai global yang menantang Wawasan Persatuan bangsa. Tantangan itu antara lain adalah pemberdayaan rakyat yang optimal, dunia yang tanpa batas, era baru kapitalisme, dan kesadaran warga negara. (dari berbagai sumber)