Pada 2009-2010, dilaporkan 8.800 perempuan Indonesia terjebak dalam sindikat yang mempekerjakan mereka sebagai PSK di Malaysia. Mereka terjebak setelah tergiur dengan tawaran bekerja sebagai pelayan restoran atau kedai makanan dengan gaji antara 500-1.000 Ringgit Malaysia.
Para pelaku menawarkan proses pemberangkatan yang mudah dan murah, pasalnya biaya keberangkatan dan selama tinggal di Malaysia ditanggung cukong atau orang yang mempekerjakan para wanita itu. Kelengkapan administrasi dan paspor pun telah ada yang mengurus.
Umumnya kantor ini didirikan di sepanjang perbatasan seperti Entekong, Tanjung Pinang dan Batam. Namun, sesampainya di Malaysia, para wanita ini justru dipekerjakan sebagai PSK dibawah penjagaan yang ketat. Polisi Diraja Malaysia mencatat tiap tahunnya lebih dari 2 ribu wanita Indonesia ini terjaring dalam operasi asusila.
Mereka terjaring karena tidak memiliki identitas lengkap, sebab paspor dan surat-surat lain ditahan oleh cukong yang membawa. Umumnya mereka diwajibkan bekerja sebanyak 150 kong atau melayani 150 laki-laki hidung belang sebagai bayaran pembuatan paspor dan biaya keberangkatan yang ternyata dihitung sebagai hutang.
Tiap tahunnya, korban yang melapor ke KBRI hanya sedikit, berkisar antara 100-150. Ini karena para korban itu berada di bawah penjagaan yang ketat. Korban yang melapor umumnya adalah mereka yang berhasil lari dari pengawasan. KBRI di Malaysia telah bekerjasama dengan Badan Reserse Malaysia untuk menangkap anggota sindikat perdagangan wanita ini.
Nantinya mereka yang tertangkap akan dimasukkan dalam kategori hukum transnasional, mengingat kejahatan ini dilakukan di dua wilayah yang berbeda. Saat ini sedikitnya 6 kelompok sindikat telah ditangkap dan sedang menjalani proses hukum, namun masih banyak sindikat lain yang terus beroperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar